Jakarta, SERU.co.id – Pengacara keluarga korban pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) untuk membuat laporan. Kamaruddin melaporkan tersangka Irjen FS dan istrinya PC atas dugaan pembuatan laporan palsu.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Laporan ini terkait laporan yang pernah dibuat Irjen FS, yang menyebutkan adanya ancaman pembunuhan dan istrinya yang mengakui mengalami pelecehan seksual.
“Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Junto Pasal 55 KUHP Pidana,” seru Kamaruddin.
“Di mana pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu. Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual,” jelasnya.
Kedua laporan itu sebenarnya telah dihentikan prosesnya oleh pihak kepolisian. Tetapi menurut Kamaruddin, pihaknya ingin mengetahui kepastian hukum terkait laporan palsu tersebut.
“Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh pihak kepolisian tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu agar ada kepastian hukum kami membuat laporan sore ini,” tuturnya.
Ia menyatakan, membawa barang bukti ke Bareskrim berupa surat kuasa dan berkas penghentian dua laporan dari Irjen FS dan PC.