MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman. (ist) - MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi
Hakim Konstitusi Anwar Usman. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, tampilan yang terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan isi gugatan yang dimohonkan oleh Anwar. Tampilan itu bukanlah putusan final.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan [nomor] 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” seru Fajar, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: MA Terbitkan SE Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Fajar menjelaskan, sidang jawaban gugatan baru akan digelar pada 21 Februari 2024 mendatang. Saat ini, gugatan Anwar baru memasuki tahapan putusan sela.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan sela PTUN Jakarta dikutip dari SIPP.

Putusan sela ini masih bersifat sementara dan bukan putusan final. Putusan sela PTUN Jakarta juga memerintahkan tergugat, Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri

Anwar Usman melayangkan gugatan yang isinya meminta hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17 Tahun 2023. Ia menggugat MK untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia meminta pengangkatan Suhartoyo untuk dibatalkan oleh PTUN. Ia juga meminta MK untuk mencabut putusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, dan mengembalikan jabatannya sebagai Ketua MK.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” bunyi gugatan Anwar. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait