Surabaya, SERU.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Subairi mengingatkan, pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum (Pemilu).
“Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih,” kata Subairi, saat media Gathering di Surabaya, Senin (12/02/2024) petang.
Lebih jauh disampaikan, selama masa tenang 11 – 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
Baca juga: KPU Surabaya Sosialisasi Pemilu 2024, Ajak Pelajar SMA Gunakan Hak Pilih
“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan,” terang dia.
Pada tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
“Koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah Surabaya, kecamatan, hingga kelurahan maupun di wilayah Perkampungan maupun Perumahan,” beber dia.
Baca juga: KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Usia Pendaftar Tidak Lebih dari 55 Tahun
Target-nya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024.
“Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Target-nya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” tutup dia.
APK peserta pemilu, sesuai aturan Pasal 36 PKPU Nomor 15 tahun 2023, alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. (ibu/ono)