400 Pemilih Pemula di Batu Terancam  Kehilangan Hak Suara, Ini Alasannya

Proses Pembuatan KTP Belum Tuntas, 400 Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Suara
Proses pembuatan KTP di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Sekitar 400 pemilih pemula terancam tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 karena belum memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal KTP menjadi syarat wajib untuk menggunakan hak suara pada pemilihan umum.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu, Retno Probowati, membenarkan hal tersebut. Masih tersisa sekitar 400 orang yang belum memiliki kartu identitas. Disdukcapil Kota Batu, bahkan sampai membuka layanan perekaman E-KTP pada hari libur di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Among Tani Pemkot Batu. 

Bacaan Lainnya

“Kami terus membuka pendaftaran E-KTP hingga hari pemilihan umum, untuk pemilih pemula di Kota Batu,” serunya. 

Baca juga: KPU Batu Bersama Tim Gabungan Bersihkan APK di Masa Tenang

Retno membeberkan, total Pemilih Pemula Kota Batu mencapai 2.227 orang. Sementara yang sudah memiliki E-KTP sudah mencapai 1800 orang. Pihaknya akan memaksimalkan sisa waktu untuk menerima pendaftaran E-KTP. 

Disdukcapil juga mengundang Pemilih pemula melalui sekolah untuk hadir di MPP pada Sabtu, Minggu sampai tgl 14 Februari.  

“E-KTP langsung kami cetak dan juga Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung selesai. Kami siap melayani hingga hari pemilihan,” tegasnya.

Retno menambahkan, selama ini proses perekaman E-KTP difokuskan pada institusi pendidikan. Disdukcapil telah melakukan perekaman E-KTP di beberapa sekolah untuk mengejar target. Pemetaan siswa yang memasuki usia 17 tahun kini lebih mudah, karena data pokok pendidikan (dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah terintegrasi dengan data dukcapil. 

“Hal ini memungkinkan pemetaan untuk dapat terdeteksi dengan tepat,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait