Jakarta, SERU.co.id – Setelah bertahun-tahun buron, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Namun, upaya ekstradisi pria yang sempat mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po ini masih menghadapi tantangan. Paulus Tannos kini sudah berkewarganegaraan Afrika Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini diduga berperan dalam mengatur pemenangan konsorsium proyek e-KTP. Termasuk menyepakati fee 5 persen yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Wakil Ketua KPK saat itu, Thony Saut Situmorang, perusahaan milik Paulus Tannos menerima keuntungan Rp145,85 miliar dari proyek e-KTP. Hal tersebut juga tercantum dalam putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kongkalikong ini disebut terjadi bahkan sebelum proyek dilelang.
“Paulus Tannos bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan untuk menyusun peraturan teknis yang menguntungkan mereka. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya pengaturan proyek sejak awal,” ungkap Saut.
Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sejak itu, ia berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Afrika Selatan, yang kini menjadi salah satu kendala dalam upaya ekstradisinya.
Sementara itu, Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, meskipun Tannos kini mengklaim sebagai warga negara Afrika Selatan, kejahatan yang dilakukannya terjadi saat ia masih menjadi warga negara Indonesia.
“Ketika dia melakukan korupsi, dia warga negara apa? Dia masih WNI. Proses perpindahan kewarganegaraan ini harus kita pelajari lebih dulu,” ujar Yusril, Jumat (24/1/2025).
Yusril menambahkan, ekstradisi tidak hanya bergantung pada Indonesia, tetapi juga pada aturan di negara tempat buron ditangkap. Pemerintah masih menunggu respons resmi dari otoritas Singapura terkait status hukum dan kewarganegaraan Paulus Tannos.
“Singapura harus memastikan apakah ekstradisi bisa dilakukan berdasarkan hukum mereka. Jika ya, kita akan segera menindaklanjuti proses pemulangannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyatakan, Polri aktif membantu KPK sejak awal hingga buronan itu berhasil diamankan di Singapura.
“Semua berawal dari komunikasi kami dengan otoritas Singapura. Dari awal hingga proses penangkapan, kami membantu penuh KPK,” kata Krishna.
Namun, hingga kini, masih belum ada kepastian kapan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (aan/mzm)