Malang, SERU.co.id – Alih-alih modus open BO (Booking Order), Rianto Arya Pratama (22), warga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang nekat menjarah barang-barang berharga milik wanita yang akan dikencani. Kejadian tersebut di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen pada 23 Desember 2024 lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan, pelaku mendapatkan pesan dari korban untuk menawarkan jasa open BO. Dari pesan itu, ia mendapatkan ide untuk melakukan perampokan/penjarahan harta korban tersebut.
“Korban diajak bertemu, pada saat mereka berkomunikasi, korban dicekik. Kemudian harta benda diambil beserta sepeda motornya,” seru Bayu, Jumat (24/1/2025).
Bayu membeberkan, perampokan tersebut terjadi di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen, 23 Desember 2024 lalu. Pelaku mengaku, dirinya hanya menganiaya dan mengambil barang korban saja.
“(Bertemu) untuk open BO. Belum sempat berhubungan badan,” terangnya.
Dikatakan Bayu, beberapa barang berharga korban yang dibawa kabur pelaku, di antaranya satu unit Iphone 11, HP Vivo. Kemudian HP Realme RMX, sejumlah uang tunai dan satu unit kendaraan roda dua Honda ADV.
Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri. Hingga ditemukan oleh karyawan hotel, dan segera dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (wul/rhd)