Surabaya, SERU.co.id – Kuasa hukum Gresce Katalina bersama anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Jatim melaporkan oknum anggota kepolisian dari Polresta Sidoarjo ke Bidang Propam Polda Jatim, Jumat (24/1/2025). Laporan ini terkait dugaan pengrusakan aset pabrik milik Gresce Katalina saat proses eksekusi pengosongan bangunan pabrik.
Bonardo PH Sinaga, kuasa hukum Gresce, mengungkapkan, tindakan perusakan ini terjadi di tengah mediasi yang masih berlangsung antara kliennya dan pihak keluarga almarhum suaminya, yaitu Agung, Agus, dan Felicia.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Perusakan terjadi saat upaya mediasi mengenai pembagian aset pabrik masih berjalan,” ujar Bonardo di Polda Jatim, Jumat (24/1/2025) petang.
Ia menuding tindakan oknum kepolisian telah melampaui batas. Bukannya mengayomi, mereka justru merusak properti pabrik milik kliennya.
Menurut Bonardo, insiden bermula dari perundingan terkait pembagian aset yang digelar pada Kamis pekan lalu. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan awal, namun keesokan harinya, rombongan kepolisian mendatangi pabrik dan melakukan pengosongan secara paksa.
“Pada saat kejadian, kami hanya berjumlah sekitar 10 orang. Namun, pihak kepolisian datang dengan jumlah yang jauh lebih besar, lalu membongkar paksa pabrik dan merusak properti,” jelas Bonardo.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal keluarga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa campur tangan kekerasan oleh pihak kepolisian.
“Ini merupakan persoalan privat yang berkaitan dengan hukum keluarga, dan Kapolres Sidoarjo seharusnya tidak turut campur dalam urusan ini,” tegasnya.
Bonardo menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Propam Polda Jatim, dilengkapi dengan bukti berupa video dan foto kejadian perusakan. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dan akan segera diproses.
Selain melaporkan dugaan pengrusakan, Bonardo menjelaskan latar belakang sengketa keluarga ini. Gresce Katalina sebagai ahli waris almarhum suaminya, Afandi, menuntut hak atas seperempat aset pabrik yang mencakup tiga perusahaan, yaitu PT Yobel, PT Sakura Damai Sejahtera, dan PT Sakura Damai Sentosa.
“Klien kami belum mendapatkan haknya secara resmi atas aset tersebut, sementara salah satu saudara almarhum diduga telah menguasai sebagian besar aset pabrik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah dua kali mengundang pihak keluarga almarhum untuk mediasi melalui surat dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Bonardo menyebut bahwa dirinya juga mendapat instruksi langsung dari Ketua Umum Grib Jaya, Haji Hercules Rosario Marshal, untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap Propam Polda Jatim dapat menangani laporan ini dengan profesional dan adil. Kami juga menuntut ganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan,” pungkas Bonardo.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk menyelesaikan sengketa pembagian aset ini secara kekeluargaan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (iki/ono)