Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, Sabtu (10/2/24) malam. Apel berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Batu itu dalam rangka persiapan menjelang memasuki masa tenang.
Anggota KPU Kota Batu, Marlina, mengatakan, hal ini sesuai ketentuan di Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ia berharap, dalam 24 jam kedepan seluruh APK sudah bersih.
“Jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu pada H-1 Pemilu tidak tuntas, masyarakat bisa membantu bergotong royong untuk menurunkan APK,” serunya.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan
Marlina menyebutkan, seluruh partai politik sudah mengikhlaskan jika pada H-1 APK penertiban belum tuntas juga, masyarakat diperbolehkan mengambil APK tersebut. Hal itu telah terungkap dalam koordinasi sebelumnya.
KPU berharap, penertiban APK dapat berjalan lancar, ketertiban dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, serta pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil dan transparan.
“Pada masa tenang, sudah tidak ada lagi kampanye-kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK,” pungkas Marlina.
Baca juga: Bawaslu Batu Bantah Tebang Pilih pada Penertiban APK
Dalam apel ini, disepakati beberapa langkah yang akan dilakukan. Antara lain, penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Batu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu juga akan melakukan pendampingan selama pelaksanaan penurunan APK.
Sementara itu, penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilaksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Pelaksanaannya dikoordinir oleh pihak Kecamatan dan didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). APK yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, wajib diturunkan, kecuali bendera partai. (dik/ono)