Jelang Masa Tenang, Bawaslu Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan
Bawaslu Gelar Rapat Gabungan Jelang Masa Tenang. (foto:ist)

Bojonegoro, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan dari berbagai unsur, terkait antisipasi pelanggaran persiapan masa tenang dan perhitungan suara Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024). Semua pihak sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dan menyukseskan Pemilu 2024 dengan kewenangan masing masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemkab Bojonegoro, KPU, Polres, Kejaksaan Negeri, dan peserta pemilu yaitu Partai Politik.

“Kita mengundang lintas stakeholder teman-teman dari Parpol dan Pokja-pokja untuk menyamakan pemahaman, apa saja yang akan kita lakukan di masa tenang dan tungsura,” terang Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo.

Baca juga: Bawaslu Soroti Pelanggaran APK, Pembagian Sembako dan Doorprize

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan sesuai PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye, masa tenang yakni mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tidak diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye dengan seluruh metode-metodenya.  Salah satunya terkait  sterilnya alat peraga kampanya (APK) Terkait APK ini menjadi tanggung jawab bagi peserta pemilu.

“Kami berharap parpol bisa menertibkan secara mandiri seluruh APK dimasa tenang, biarkan masyarakat sejenak jernih mengambil keputusan untuk menentukan pilihannya” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Batu Bantah Tebang Pilih pada Penertiban APK

Sementara itu, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin menuturkan,  terkait masa tenang pemilu tidak diperkenankan ada APK atau dalam bentuk apapun.

“Segala sesuatu hal yang bersifat kampanye baik dalam bentuk pemasangan APK atau pembagian bahan kampanye, dan  yang lebih krusial adalah terkait APK,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, semua perwakilan yang hadir menyepakati untuk mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024, terutama persiapan masa tenang hingga pencoblosan. (*/ono)

Pos terkait