Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.
Dilansir dari akun resmi @KPU_RI, batas waktu indah TPS adalah sampai 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Baca juga: Harga Sembako Kabupaten Diprediksi Naik H-7 Ramadan
Berikut kondisi warga yang dapat melakukan pengurusan pindah TPS.
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya.
Baca juga: Beri Kenyamanan Pemudik, Pemkab Bojonegoro Siapkan Rest Area Sejak H-7
Cara mengurus pindah TPS Pemilu 2024.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (contoh karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik atau Kartu Keluarga, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (hma/rhd)