Jakarta, SERU.co.id – Secara resmi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membatalkan kenaikan UKT, Senin (27/5/2024). Selanjutnya, Mendikbudristek meminta PTN merangkul calon mahasiswa baru, khususnya yang terdampak kenaikan UKT. Kelebihan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru bisa dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, selain tidak adanya kenaikan UKT tahun ini. Perguruan tinggi diminta ‘jemput bola’ ke calon mahasiswa baru.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” seru Nadiem, Senin (27/5/2024).
Selain itu, bagi mahasiswa baru yang sudah membayar UKT, perlu ditindaklanjuti oleh PTN. Kelebihan bayar UKT yang dinaikkan bisa dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.
“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera, agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” jelas Nadiem.
Sebelumnya, setelah bertemu Presiden Jokowi, Senin (27/5/2024), Mendikbudristek memutuskan membatalkan kenaikan UKT. Presiden menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Keputusan tersebut juga diambil setelah berbagai masukan masyarakat dan sejumlah koordinasi dengan pimpinan PTN.
Kenaikan UKT dilatarbelakangi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT tersebut mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.
“Mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya. Sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran relevan kepada mahasiswa,” tutup pemilih Go-Jek itu. (aan/rhd)