Solo, SERU.co.id – Mahasiswa kampus UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A menggugat calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo atas tuduhan wanprestasi. Gugatan ini sebagai buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan batas usia capres-cawapres.
Almas sebelumnya melakukan gugatan perubahan batas usia capres cawapres ke MK dan dikabulkan. Setelah itu, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto.
“Diterima dan teregister 29 Januari,” seru Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Tim Relawan Nasional Prabowo Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Situbondo
Dalam gugatannya, Almas menyatakan dirinya sudah membukakan pintu bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Tetapi, Gibran tidak sama sekali memberikan apresiasi kepada Almas.
“Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” dikutip dari berkas gugatan perkara ini.
Menurut Almas, Gibran semestinya mengucapkan terima kasih kepada dirinya. Oleh karena itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta kepada Gibran. Angka itu disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkannya untuk memenangkan uji materi gugatan usia capres-cawapres di MK.
Baca juga: MK Tolak Batas Minimal Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo?
Almas meminta uang gugatan diserahkan langsung ke satu panti asuhan di Kota Solo. Sehingga, ia meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
“Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dalam gugatannya. (hma/rhd)