Mahasiswa kampus UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A menggugat calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo atas tuduhan wanprestasi. Gugatan ini sebagai buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan batas usia capres-cawapres.