2.481 APK Kota Malang Ditertibkan Bawaslu

Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK di Blimbing. (Seru.co.id/ws9) - 2.481 APK Kota Malang Ditertibkan Bawaslu
Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK di Blimbing. (Seru.co.id/ws9)

Malang, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Sebanyak 2.481 APK Kota Malang diidentifikasi melanggar, sehingga diringkus bersih. Berkolaborasi bersama Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) dan Kesatuan Intel Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta).

Anggota Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara SAP MAP menyampaikan, penertiban APK dilakukan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kesatuan Intel Polresta Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Dimulai malam ini, ditemani Satpol PP dan Polres dari kesatuan intel,” seru Hamdan, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: KPK OTT PN Surabaya, Hakim, Pengacara dan Panitera Diamankan

Hamdan menyatakan, dari hasil pendataan terdapat 2.481 pelanggaran APK. Namun, sembari melakukan penertiban, Bawaslu akan melakukan pendataan ulang. Untuk dilakukan penertiban kembali di hari tenang.

“Kurang lebih, hasil pendataan yang melanggar 2481. Bentuknya kebanyakan banner dan bendera. Hanya dalam prakteknya kalau ada yang melanggar, kita tertibkan dan data secara akumulatif. Memang kondisi dilapangan kan tidak ideal. Jadi, seefektif mungkin kalau ada kekurangan, kita data lagi dan dihari tenang akan dibersihkan serentak,” kata Hamdan.

Adapun ciri-ciri pelanggaran APK, dimuat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 71 Ayat 1. Hamdan menegaskan, terdapat 6 poin yang wajib diperhatikan Parpol saat kampanye.

“Terutama yang melanggar di PKPU Pasal 71 Ayat 1 dari 6 poin tersebut. Di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, fasilitas umum, seperti di jalan-jalan yang membuat pengendara sulit melihat, kami tertibkan,” tegas Hamdan.

Hamdan juga mengatakan, penertiban APK tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Malang. Seperti, APK yang melanggar lingkup tata ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang.

“Untuk yang melanggar Perda, khususnya di taman, median jalan, pohon dan tiang listrik,” kata Hamdan.

Bawaslu sebelumnya telah melakukan pengawasan dalam bentuk kajian dan identifikasi. Seperti, mengidentifikasi dan mengkonfirmasi pihak pemilik APK, yaitu Partai Politik (Parpol).

“Sebelumnya, sudah konfirmasi ke Parpol. Karena Standar Operasional Prosedur (SOP) kami mengawasi, mengidentifikasi melalui kajian dan identifikasi output masing-masing peserta Pemilu, dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 18 Parpol,” terang Hamdan.

Bawaslu lakukan penertiban APK serentak di Kota Malang. (Seru.co.ud/ws9)

Hamdan mengungkapkan, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan pada pihak Parpol. Serta, memberikan waktu perbaikan selama 2×24 jam, namun tidak ada respon. Sehingga, Bawaslu melakukan penertiban sebagai bentuk sanksi.

“Kami telah mengirimkan saran perbaikan kepada pemilik APK, yang akan kita akumulasi se-kota. Kami beri waktu 2×24 jam. Kemudian, kami memberitahukan ke peserta Pemilu untuk kami tertibkan pada minggu malam ini,” ungkap Hamdan.

Hamdan turut menambahkan, Bawaslu juga mempersilahkan pemilik APK untuk turut serta dalam penertiban. Karena, sebelumnya terdapat beberapa tim kampanye yang telah menjalankan saran perbaikan Bawaslu.

“Kalau nanti ada dari teman-teman Partai ikut menertibkan, mereka bisa mengamankan sendiri. Tapi, sebelum penertiban, beberapa sudah ada yang menertibkan secara mandiri atas saran perbaikan dari kami,” imbuh Hamdan.

Hamdan menuturkan, penertiban APK baru dapat dilakukan. Mengingat, terdapat tahapan-tahapan panjang yang harus dilakukan sebelum eksekutorial. Terlebih, beban kerja Bawaslu yang cukup banyak.

“Kenapa baru ditertibkan sekarang, karena memang rangkaian penertiban paling tidak butuh 1 minggu. Untuk pendataan paling cepat 3 hari, kemarin itu 5 hari. Disamping, kita menjalankan tugas pengawasan baik logistik, kegiatan kampanye. Disitu, yang menjadi kendala kami,” tutur Hamdan.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Hamdan menegaskan, kewenangan eksekutorial pada dasarnya merupakan milik KPU. Sehingga, Bawaslu sebagai fungsi pengawasan hanya mengirimkan saran rekomendasi perbaikan.

“Sebenarnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan eksekutorial, itu kewenangan KPU. Kami hanya mengirimkan rekom, tapi aturan diatas kertas susah di aplikasikan gitu. Makanya, kami turun sebagai leading sector disitu,” tegas Hamdan.

Terakhir, Hamdan menyebutkan, selama prosesi kampanye, sebanyak 2 kali Bawaslu telah melakukan penertiban APK.

“Selama kampanye Bawaslu melakukan penertiban serentak 2 kali. Kalau selebihnya kami kurang menghitung, karena penerapannya kami lebih ke pencegahan,” tandas Hamdan. (ws9/mzm)

Pos terkait