Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Pencopotan APK di Kecamatan Kepanjen yang menyalahi syarat pemasangan. (ist) - Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan
Pencopotan APK di Kecamatan Kepanjen yang menyalahi syarat pemasangan. (ist)

Malang, SERU.co.idBawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang, melakukan penertiban APK (Alat Peraga kampanye) se-Kabupaten Malang, Senin (11/12/2013) siang. Pawascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) berhasil menertibkan APK yang tidak sesuai dengan prosedur pemasangan dari berbagi parpol.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin menuturkan, untuk pelanggaran APK di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang ini tergolong merata. Namun dengan jumlah yang bervariasi.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang APK bervariasi ya, ada kecamatan yang sedikit APK yang ditindak hari ini, ada juga yang banyak 150, ada 130, pelanggaran APK,” seru Hazairin, saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Personel Gabungan Tertibkan APK Cabup dan Cawabup

Hazairi menjelaskan, dari hasil penertiban tersebut terdapat kecamatan-kecamatan banyak menyalahi aturan dalam pemasangan APK. Seperti Kecamatan Turen, Lawang, Tirtoyudo dan lain sebagainya.

“Paling banyak itu sekarang ada di Turen, kemudian di Lawang ada, kemudian Tirtoyudo 130. Jadi variatif saya secara jumlah kurang paham. Tapi masing-masing kecamatan punya variatif atau jumlah yang berbeda-beda,” bebernya.

Dikatakan oleh Hazairin, wujud pelanggaran yang kerap ditemui para petugas di lapangan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Seperti pemasangan di tiang listrik, penerangan jalan umum (PJU), telephone serta pohon yang sering kali dipasang dengan cara dipaku.

“Pemasangan di fasilitas umum, kaya PJU, tiang listrik, tiang telephone, kemudian di pohon. Nah itu masih ada perlu pemahaman, karena kami berpendapat kalau tiang telephone, tiang listrik itu kan berbahaya tempatnya, outomatis harus segera dibersihkan sebenarnya. Kalau yang pohon, kami masih pemakluman tadi seperti selama tidak dipaku, kalau hanya upaya berdiri sendiri,” bebernya.

Baca juga: Babinsa Klojen Turut Penertiban Alat Peraga Kampanye

Dirinya mengaku, sebelum dilakukan penertiban APK tersebut, pihaknya sudah melakukan teguran terlebih dahulu pada parpol yang bersangkutan. Dan diberi waktu selama 3 hari untuk melakukan penertiban sendiri, namun jika hal tersebut tidak digubris, Panwascam akan mengambil tindakan untuk menertibkannya.

Setelah ditertibkan, APK-APK tersebut akan dikumpulkan di Panwascam. Kemudian diberikan batas waktu untuk setiap parpol mengambil APK-nya masing-masing.

“APK itu kami kumpulkan di Panwascam semua masing-masing kami berikan waktu 3 hari, untuk masing-masing partai politik untuk mengambil. Kalau tiga hari tidak diambil, teman-teman punya mekanisme sendiri untuk membersihkan,” tuturnya. (wul/ono)

Pos terkait