Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Tetapi Tak Boleh Pakai Ini

Presiden Jokowi. (ist) - Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Tetapi Tak Boleh Pakai Ini
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh melakukan kampanye dan berpihak dalam Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Jokowi saat hadir di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1/2024).

Ia menerangkan, presiden dan menteri boleh berkampanye asal tak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari hak demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” seru Jokowi.

Baca juga: Cek Fakta Terbaru Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ungkapnya.

Saat ditanya oleh wartawan apakah dirinya memihak atau tidak dalam Pemilu 2024, ia justru menanyakan kembali hal tersebut.

“Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?” kata Jokowi.

Lalu, bagaimana Undang-undang mengatur hal ini?

Baca juga: Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Mulai 1 Januari 2022 Untuk Revitalisasi

Dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, presiden dan wapres yang masih menjabat boleh ikut kampanye dengan berbagai syarat diantaranya adalah harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Syarat ini juga berlaku bagi para menteri, kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi UU tersebut. (hma/rhd)

Pos terkait