Terlibat Illegal Logging, Surveyor PT CSS Diangkut Dittipidter Bareskrim Polri

Terlibat Illegal Logging, Surveyor PT CSS Diangkut Dittipidter Bareskrim Polri
Konfrensi Pers Illegal Logging Dipimpin Direktur Tinda Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, (Baju Putih Tengah) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (foto:iki)

Lamongan, SERU.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap Illegal Logging yang terjadi di Kalimantan Tengah yang dilakukan PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). Surveyor perusahaan pemanfaatan hutan dengan inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menyita ribuan batang kayu bulat atau setara 5.926 meter kubik yang oleh PT CSS telah dikirim ke PT Kayan Wood Industries (KWI).

Bacaan Lainnya

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai areal perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (18/1/2024) saat jumpa apers di Polres Lamongan.

Tampak mendampingi Dittipidter,  Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, serta Kepala Seksi Wilayah II Surabaya serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal logging

Dijelaskannya, peristiwa ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Dalam penyelidikan, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

“Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan overlaykan kepada peta izin lokasi PT CSS. Kemudian setelah itu kita tingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS,” tambahnya.

Hasilnya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Нektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

Pos terkait