Terlibat Illegal Logging, Surveyor PT CSS Diangkut Dittipidter Bareskrim Polri

Terlibat Illegal Logging, Surveyor PT CSS Diangkut Dittipidter Bareskrim Polri
Konfrensi Pers Illegal Logging Dipimpin Direktur Tinda Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, (Baju Putih Tengah) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (foto:iki)

Modus operandi yang dilakukan tersangka, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.

“Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS,” tegas dia.

Bacaan Lainnya

Sementara barang bukti yang diamankan, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, satu Unit Handphone milk tersangka, satu Unit Logging Truk PT. CSS, satu Unit Wheel Loader PT. CSS, satu Unit Bulldozzer PT, CSS, satu Unit Excavator PT. CSS, dua 2 Unit Chainsaw PT. CSS.

Sedangkan barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” terangnya.

Jenis kayu yang diamankan Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain. Selain itu dari informasi masih ada kayu dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.

Tersangka akan dijerat Tersangka Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Miliar.

Baca juga: Tim Gabungan Amankan Pelaku Ilegal logging KRPH Karangharjo

Pos terkait