Selain itu juga dimungkinkan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit 5 Milyar paling banyak 15 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Dalam peristiwa ini kerugian negara ditafsir mencapai miliaran rupiah. (iki/ono)