Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri!

Ketua KPK Firli Bahuri. (ist) - Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri!
Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri. Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat terkait permohonan pencegahan tersebut.

Firli dicegah bepergian selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” seru Ade, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya berupa bui seumur hidup.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selanjutnya, polisi menyita tanda terima penyitaan rumah dinas Mentan yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan saat Firli bertemu dengan SYL di gedung olahraga juga turut disita.

Selain itu, barang yang disita adalah 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, 21 handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 kendaraan, 3 e-money, 1 remote keyless, dan dompet.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tudingan Pemerasan Bentuk Serangan Balik dari Koruptor

Serta, sebuah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK yang berisi data dari barang bukti elektronik penyitaan.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi Kementan 2021. (hma/rhd)

Pos terkait