Situbondo, SERU.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir.
Puluhan ribu pil trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni berinisial RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H kepada awak media ini mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan pil trex tersebut.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Kemudian, dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menangkap satu tersangka lagi yakni berinisial (SA) di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir pil trex.
“Dari penangkapan kedua tersangka, total pil trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo,” seru AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Pihak Kepolisian Amankan Sejumlah Barang Bukti Pembunuhan dan Mutilasi Serayu
Selain barang bukti pil trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutup AKP Muhammad Luthfi. (aza/mzm)