Pihak Kepolisian Amankan Sejumlah Barang Bukti Pembunuhan dan Mutilasi Serayu

Pihak Kepolisian Amankan Sejumlah Barang Bukti Pembunuhan dan Mutilasi Serayu
TKP pembunuhan dan mutilasi jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (foto: wul)

Malang, SERU.co.id Setelah menahan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pemutilasian istri di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Minggu (31/12/2023) pagi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada beberapa alat yang digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Serta  kantong plastik dan juga ember yang digunakan pelaku untuk mewadahi potongan tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Warga Jalan Serayu Geger, KDRT Berujung Suami Bunuh dan Mutilasi Istri

“Barang-barang yang diamankan di TKP ada peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan untuk pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang sudah disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau ada juga golok,” seru Danang, kepada awak media.

Danang menerangkan, setelah dipotong menjadi beberapa bagian, tubuh korban yang sudah tak berbentuk itu kemudian ditempatkan dalam ember dan ditaruh di halaman rumah keduanya.

“Potongan ditemukan di ember halaman rumah,” jelasnya.

Dikatakan Danang, untuk saat ini pelaku pembunuhan dan pemutilasian tersebut telah dilakukan penahanan untuk seterusnya dilakukan proses hukum.

“Kemudian untuk tersangka dilakukan penahanan untuk selanjutnya proses hukum,” kata Danang.

Baca juga: Mutilasi Serayu, Begini Kronologis Suami Potong Istri Jadi 10 Bagian

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Serayu Kota Malang geger setelah seorang suami tega bunuh dan mutilasi istrinya sendiri, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 09.50. Pelaku dan korban tinggal serumah di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari hasil olah TKP yang telah dilakukan. “Hari ini di Jalan Serayu, kami menangani adanya TKP dugaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made,” seru Danang Yudanto. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait