Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gempa M 4,8

Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gempa M 4,8
Gempa Sumedang. (ist)

Sumedang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan status tanggap darurat setelah diguncang gempa bumi magnitudo 4,8 pada Minggu (31/12/2023) malam. Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari hingga 7 Januari 2024.

Ia mengatakan, penetapan status ini akan memudahkan pemerintah dalam penanganan masyarakat terdampak bencana.

Bacaan Lainnya

“Termasuk hari ini kami sudah menetapkan Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana dan ini akan memudahkan untuk penanganan,” seru Herman, Senin (1/1/2024).

Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan, gempa yang terjadi di Sumedang berdampak sangat signifikan. Ia menyampaikan, ada banyak rumah warga yang rusak akibat gempa.

Baca juga: Jepang Diguncang Gempa M 7,6 dan Tsunami 1,2 Meter

“Semula, kita perkirakan tidak berdampak signifikan. Sebetulnya ada (terjadi) lima gempa, tapi yang lainnya kecil-kecil. Tapi yang malam itu sampai 4,8, dan ternyata berdampak signifikan,” ungkapnya.

BNPB memberikan bantuan dana untuk penanganan cepat bagi warga terdampak berupa kebutuhan makan, pendirian tempat mandi cuci kakus (MCK), dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.

Baca juga: Pemancing Temukan Bayi Perempuan Mengapung di Sungai Batubara

 Suharyanto juga menyebut, pemerintah akan memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa. Rumah yang rusak berat akan mendapatkan Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.

Sumedang diguncang lima kali gempa bumi pada Minggu (31/12/2023). Gempa pertama berkekuatan M 4,1 dengan kedalaman 7 kilometer. Selanjutnya gempa kedua berkekuatan 6 kilometer dengan kekuatan magnitudo 3,4.

Gempa ketiga berkekuatan M 4,8 dengan kedalaman 5 kilometer. Serta dua kali gempa susulan pada malam hari. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait