Malang, SERU.co.id – Sepanjang tahun 2023, Polresta Malang Kota (Makota) berhasil amankan 48 kilo ganja, 3 kilo sabu, 116 butir ekstasi dan 100.892 pil double L. Dengan capaian tersebut, Polresta Makota berhasil menyelamatkan 108.000 jiwa dari narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti berupa sabu sejumlah lebih kurang 3.087,3 gram. Ganja berjumlah 48.060,2 gram. Ekstasi sebanyak 116 butir dan pil double L sebanyak 100.892 butir.
“Kalau kita konversikan dari jumlah tersebut. Dari total sabu yang diamankan, kita telah berhasil menyelamatkan 9.500 jiwa. Dari ganja menyelamatkan 48.000 jiwa, ekstasi 116 jiwa dan pil double L sebanyak 50.500 jiwa. Atau total 108 ribu jiwa,” seru Buher, sapaan akrabnya, saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Buher menjelaskan, jumlah kasus narkoba mengalami peningkatan 0,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kasus narkotika selama tahun 2023 sebanyak 220 kasus. Dari jumlah tersebut, 199 kasus diselesaikan dengan 249 tersangka,” jelas Buher.
Baca juga: Lapas Kelas I Malang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Puntung Rokok
Seperti kasus terbaru pada Desember, Polresta Makota berhasil amankan 11,1 kg ganja dan 4,26 gram sabu-sabu. Narkoba dari dua kurir tersebut akan dikonsumsi saat tahun baru dan diedarkan di Kota Malang.
“Para tersangka kasus narkotika diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009. Dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar,” tandasnya. (ws10/rhd)