Raih Untung Belasan Juta, Tiga Pengoplos LPG Diringkus Polisi

Raih Untung Belasan Juta, Tiga Pengoplos LPG Diringkus Polisi
Rilis penyuntikan tabung gas subsidi ke non subsidi (foto: wul)

Malang, SERU.co.id– Tiga terduga pelaku pengoplos tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) subsidi ke tabung non subsidi diringkus Satreskrim Polres Malang. Kegiatan yang berdampak pada langkanya pasokan LPG di pasaran itu bisa mendatangkan keuntungan hingga belasan juta rupiah bagi pelaku.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro membeberkan, aksi ketiga pelaku tersebut telah dilakukan sejak satu tahun lalu. Dari hasil penyuntikan yang dilakukan tersebut pelaku dapat meraih keuntungan yang cukup menggiurkan.

Bacaan Lainnya

“Dari perbuatan tersebut keuntungan per bulan yang bisa diperoleh dari tersangka yang kita amankan mencapai kurang lebih Rp14 juta. Setiap bulannya,” seru Wisnu, Rabu (20/12/2023) siang.

Baca juga: Ini Aturan Pemanfaatan LPG 3 Kg untuk Kalangan Pengusaha

Wisnu membeberkan, ketiga pelaku tersebut merupakan pemilik usaha, ASN (31), warga Dusun Tumpangrejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. Kemudian dua karyawan yang membantu kegiatan tersebut DA (29), warga Sumberdem, Kecamatan Wonosari dan DIC (34), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari.

Dalam menjalankan aksinya, ketiganya berada di rumah ASN, yang juga digunakan untuk pangkalan LPG. Untuk teknik pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kilogram disuntikan ke tabung gas 5 (pink) dan 12 (biru) kilogram. Para pelaku belajar video yang ada di Youtube.

“Belajar mengoplos dari YouTube. Informasi (belajar) dari YouTube, otodidak sendiri,” tuturnya.

Berdasarakan pengakuan pelaku, hasil dari penjualan gas-gas suntikan tersebut digunakan untuk diputar dibelikan gas-gas baru. Sehingga usahanya akan berkembang lagi serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Baca juga: 12 Orang Pengoplos Obat Pertanian Diciduk Polisi

Diketahui, untuk mengisi tabung LPG 12 kilogram tersebut, para pengoplos setidaknya membutuhkan tabung gas melon sebanyak empat biji.

“Atensi dari pimpinan kami bahwa masyarakat pengguna subsidi yang seharusnya bisa memperoleh, menjadi ada kerugian yang mereka rasakan. Tentunya dengan langkanya gas tiga kilo itu menjadi perhatian kita,” tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 40 angka 9 paragraf 5, tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait