Jakarta, SERU.co.id – Seorang pria berinisial U (44) tega membanting anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Gidion menyampaikan, tersangka tega melakukan aksi tersebut lantaran tersulut emosi. Korban sebelumnya ditegur oleh tetangganya sehingga emosi pelaku naik hingga membanting anaknya.
“Ya, jadi tersangka,” seru Gidion, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Ornamen Lampu Kayutangan Patah, Gegara Pick Up Parkir Mundur
“Kita lihat sendiri di video. Hasil CCTV amatir yang ada di lokasi. Peristiwa itu berawal dari seorang warga yang menegur anaknya,” jelasnya.
Gidion belum dapat menjelaskan apa latar belakang warga memberikan teguran kepada korban. Menurutnya, saat tetangga menegur korban, tersangka langsung mencari anaknya yang ada di lokasi lalu melakukan kekerasan.
“Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia,” ujarnya.
Baca juga: Usai Banting Pendemo Mahasiswa, Polisi Minta Maaf dan Mengaku Refleks
Tersangka sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani tes uji kejiwaan. Polisi juga melakukan tes narkoba kepada tersangka dan hasilnya negatif. Sebelumnya, beredar kabar jika tersangka adalah pecandu narkoba.
“Kita lakukan pemeriksaan laboratoris terhadap sampel urine dan menunjukkan negatif, negatif narkoba, negatif obat-obatan berbahaya lainnya,” jelas Gidion.
Sebelumnya, aksi pelaku membanting anaknya sendiri terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. (hma/rhd)