Maluku, SERU.co.id – Oknum Brimob Bripda Mesias Siahay terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Tual, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah dipecat tidak dengan hormat dari Polri, serta hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Polri berjanji penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel untuk menjamin keadilan bagi korban.
Daftar Isi
Terancam Pasal Perlindungan Anak dan KUHP Baru
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp3 miliar,” seru Johnny, dikutip dari website resmi Polri, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penelitian. Penyidik berharap, kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi. Khususnya agar proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti hingga persidangan di pengadilan.
Kapolda Tegaskan Komitmen Tegas dan Transparan
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto menegaskan, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran hukum anggotanya. Polri telah menjatuhkan sanksi etik terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain PTDH, majelis etik juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama empat hari
“Bapak Kapolri menekankan, agar proses hukum dilakukan secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Dadang.
Sebagai bentuk pengawasan, Polri menurunkan tim dari Divisi Propam dan Itwasum Polri. Proses sidang etik juga melibatkan pengawas eksternal guna menjamin objektivitas.
“Berdasarkan fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.
Tersangka Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Usai sidang etik, Bripda MS menyampaikan, permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban. Begitu juga kepada institusi Polri, dan masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya lalai dan tidak berpikir panjang atas dampak perbuatan saya,” ucapnya, di hadapan majelis KKEP.
Ia menyatakan, siap menerima seluruh konsekuensi hukum. Bahkan ia meminta kemarahan publik tidak dialamatkan kepada institusi Polri.
Komnas HAM: Proses Etik Tidak Cukup
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan, sanksi etik berupa PTDH tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini.
“Proses hukum pidana harus berjalan secara akuntabel dan transparan. Kita berharap, tidak terjadi impunitas dan keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” ujar Anis.
Ia menekankan, hak hidup merupakan hak asasi manusia dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Terlebih korban merupakan anak yang wajib dilindungi negara.
“Kami ingin memastikan kasus ini mendapat atensi serius. Apalagi bukan peristiwa yang pertama kali terjadi. Tidak boleh ada impunitas,” pungkasnya. (aan/mzm)









