Pamekasan, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan pencabutan pada aliran listrik ilegal di jantung kota Arek Lancor, Senin (4/12/2023). Dalam pengambilan KWH meter itu, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi langsung tim PLN ULP Pamekasan. Pencabutan KWH tersebut lantaran diletakkan di area terlarang yang diduga dilakukan oleh oknum untuk berjualan di area monumen Arek Lancor Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat (Tibumtram) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satpol PP Pamekasan, Akhmad Jhonnaidi menyampaikan, terdapat 7 titik KWH meter yang berada di area hijau Taman Arek Lancor. Namun, dalam pencabutan itu hanya dilakukan pada satu KWH yang sudah dinyatakan tidak aktif.
“Yang kami cabut karena terblokir lama, kita bersama DLH dan tim pengadaan kota bersurat pada PLN untuk ditertibkan. Ada dua yang tidak ditertibkan, karena menurut PLN sambungan itu masih aktif berizin daftar lengkap dan pembayaran juga tetap berjalan jadi menurut PLN legal. Tetapi karena tempatnya di area yang bukan peruntukannya,” serunya.
Baca juga: Marak Oknum Jual Boks KWH Meter, Manager PLN UP3 Pamekasan: Transaksi Hanya dengan Bank
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2019 menegaskan, pemasangan dalam bentuk apapun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib melalui izin resmi dari Bupati Pamekasan.
“Meteran listrik yang belum diterbitkan, keterangan dari PLN telah berizin, pembayaran lancar. Tetapi, tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan kami masih menunggu evaluasi dari PLN,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Unit Pelayanan (ULP) PLN Pamekasan, Agung Setiobudi menyampaikan, beberapa meteran gagal dilakukan eksekusi lantaran adanya halangan dari salah satu oknum LSM sehingga dinilai tidak kondusif.
“Kondisi di lapangan tadi tidak kondusif sehingga gagal ditertibkan. Informasi yang saya dapatkan, ada perwakilan LSM atau apa gitu yang merasa keberatan, jadi akan kami rapatkan kembali,” paparnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Berdalih Meteran rusak, Akan diganti Baru, PLN UPJ Kencong Malah Denda Pelanggan 6 Juta
Oleh karena itu, PLN gagal memutus aliran listrik liar, namun pihaknya akan menunggu rapat evaluasi dan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atas nama KWH meter tersebut.
“Dan jika hal itu memang melanggar, kami pasti akan melakukan eksekusi sesuai permintaan pemerintah. Namun, sebelum itu kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu,” tutupnya. (udi/mzm)