Malang, SERU.co.id – Seorang ayah kandung, MS (47), warga Desa Jeru, Kacamatan Tumpang, Kabupaten Malang tega melakukan kekerasan seksual kepada anak kandunya sendiri, MK (23). Perbuatan keji tersebut sudah dirinya lakukan kurang lebih sejak satu tahun belakangan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka itu berlangsung sejak, tahun 2022 hingga 2023. Dimana korban digerayangi ayahnya sendiri saat korban tengah tertidur.
“Untuk modus dari tersangka adalah bertindak cabul, berbuat cabul pada putri kandungnya adalah pada saat jam tidur,” seru Gandha, Selasa (5/12/2023) siang.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Kepanjen Ditemukan Bunuh Diri di Turen
Gandha menerangkan, disat itu korban mulai menggerayangi bagian sensitif korban dan memaksa korban untuk masturbasi. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka belum mengara kepada perbuatan persetubuhan.
“Sambil merabah-rabah bagian sensitif dan melaksanakan, pada saat terbangun korban kemudian korban disuruh untuk melakukan onani. Dan kemudian sperma dari tersangka dikeluarkan di antara kedua payudara korban,” terangnya.
Gandha mengatakan, kegiatan keji itu kerap dilakukan tersangka kepada sang putri di saat istri atau ibu korban tengah tertidur, ataupun tidak sedang berada di rumah.
“Ada berada di rumah (tinggal satu rumah), dilakukan pada saat istrinya lengah, pada saat keluar ke pasar atau pergi maupun keadaan istirahat tidur,” paparnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, di awal hingga 3 atau kali kekerasan tersebut dilakukan beserta ancaman.
“Pada awalnya kurang lebih sampai dengan yang ke3, ke4 kali itu disertai dengan ancaman. Paksaan ancaman itu ada, namun selebihnya sudah tidak ada lagi,” kata Gandha.
Dikatakan Gandha, kasus tersebut terungkap karena akan dilakukan kegiatan penyampaian aspirsi di Desa Jeru tersebut. Dan lebih mengagetkan lagi, perbuatan MS kepada putrinya itu bukanlah rahasia publik lagi.
“Ternyata sudah menjadi rahasia umum di desa tersbut, namun disini si anak kurang berkenan untuk melapor, karena memikirkan bagaimana kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman edukasi dari perangkat desa alhamdulillah yang bersangkutan mau,” tuturnya.
Baca juga: Berharap Taman Buah Jeru Tumpang Bangkit, Pegiat Seni Lakukan Ini
Berdasarkan pantauan SERU.co.id, tersangka saat pihadapan awak media, pada rilis di depan loby Polres Malang, MS mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya itu. Dirinya juga menangis dengan sesenggukkan dan menjawab berbagai pertanyaan dengan tidak masuk akal.
Kini tinggalah penyesalan MS, dirinya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dikenakan Pasal 46 UU No 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (wul/syn)