Pancing Keributan, Copet Beraksi di Festival Pesona Gondanglegi

Pancing Keributan, Copet Beraksi di Festival Pesona Gondanglegi
Tersangka pencopet di sebuah acara di Gondanglegi. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Tim gabungan Satuan Samapta (Sat Samapta) dan Reserse Kriminal Polres Malang herhasil meringkus ST (21), seorang warga Jalan Janti Utara, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lantaran ST kedapatan melakukan kejahatana pencopetan pada saat kegiatan Festival Pesona Gondanglegi, Sabtu (13/11/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap ST beserta barang bukti yang didapati dari tangan tersangka. Pelaku sengaja membuat keributan di acara tersebut sebagai modus untuk melancarkan aksinya mencopet handphone.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat Festival Pesona Gondanglegi 2023,” seru Taufik, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Komplotan Pencopet di Stadion Kanjuruhan Diringkus

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Fajar Andrean (22), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sedang menikmati pawai kostum di area Festival Pesona Gondanglegi sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian terjadi keributan kecil di sekitar lokasi korban melihat festival dan korban juga terlibat dalam insiden tersebut. Terjadi aksi saling dorong dengan beberapa orang yang tidak dikenal, yang akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Disaat itu pula, korban menyadari ponselnya merk Oppo A92 miliknya hilang dari saku jaket.

Dituturkan oleh Taufik, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang berjaga di sekitar lokasi. Untungnya nasib baik berpihak kepada korban, di mana perkelahian tersebut ternyata sudah dipantau oleh petugas polisi yang tak berseragam. Dan terlihat aksi pencopetan itu dilakukan oleh ST, sehingga dengan mudah pelaku ditangkap dan diamankan.

“Tersangka ST tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban yang berada dalam penguasaannya,” imbuhnya.

Taufik menerangkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memancing keributan. Pada saat yang bersamaan, pelaku lain dengan cepat merogoh saku korban untuk mencuri barang berharga.

Atas perbuatanya pelaku terpaksa dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dikatakan Taufik, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pelaku copet yang kerap meresahkan warga. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindakan kejahatan saat menghadiri acara keramaian seperti festival atau event besar lainnya. (wul/ono)

 

Pos terkait