Jakarta, SERU.co.id – Hakim Konstitusi Suhartoyo telah resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik berat.
Usai dilantik, Suhartoyo mengatakan akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Langkah ini dilakukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap MK.
“Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen,” seru Suhartoyo.
Baca juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Ia menyampaikan, MKMK dibentuk secara sementara karena adanya persoalan mendesak untuk menyelesaikan dua perkara etik. Padahal, MK sebenarnya sudah mempunyai konsep MKMK secara permanen.
“Sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas mk yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan,” terangnya.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik
Kendati demikian, Suhartoyo belum dapat menyebut siapa saja yang akan menjadi anggota MKMK permanen. Ia memastikan, anggota MKMK akan diisi oleh unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim konstitusi aktif.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara soal batas usia minimal capres dan cawapres. Atas tindakannya itu, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo. (hma/rhd)