Jakarta, SERU.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam sidang pada Selasa (7/11/2023). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” seru Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Kendati demikian, MKMK tidak membatalkan keputusan yang sudah dibuat tersebut. Dengan hal ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tetap bisa dilanjutkan.
Lalu, mengapa MKMK tidak dapat membatalkan putusan soal batas usia capres cawapres?
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan, MKMK merupakan penegak etik sehingga tidak dapat mengambil putusan yang mengubah substansi uji materi yang telah diputus oleh hakim MK.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” bunyi putusan MKMK.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik
Sifat final putusan MK telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi yaitu tertulis pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Sehingga hal ini tidak dapat menegaskan Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Pasal tersebut tidak menyebabkan putusan MK yang bersifat ginal dan mengikat itu menjadi tidak sah. Jimly mengatakan, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk membatalkan putusan MK adalah melalui MK sendiri yang membatalkan putusan.
“Melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prinsip presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi,” bunyi putusan MKMK. (hma/rhd)