Jakarta, SERU.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Saat ditemui wartawan, Anwar menyebut jika jabatan hanya milik Allah SWT.
Ia juga mengatakan masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.
“Ya iya lah (mengawal sidang), jabatan milik Allah,” seru Anwar, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Sistem Pemilu: Apa yang Bocor?
Anwar akan mengawal sidang soal gugatan syarat usia capres-cawapres yang dijukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana.
“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan ini diputuskan dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” seru Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas pemberhentian ini, Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” terang Jimly. (hma/rhd)