Malang, SERU.co.id – Buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 suporter dan ratusan lainnya luka-luka, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut hasil pelaksanaan Anev (analisis dan evaluasi). Hingga Kapolri membuat suatu keputusan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang.
“AKBP Ferli hidayat dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri. Digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” seru Dedi, Senin (03/10/2022).
Malam ini akan terus dilakukan pemeriksaan hingga besok. Sebanyak 28 anggota Polri yang menyalahi kode etik Polri akan diperiksa. Dedi tak menampik jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah.
“Dan saat ini, sampai malam hari ini, diperiksa 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, tapi masih diperiksa dulu 28, termasuk 9 orang ini,” ungkapnya.
Tak hanya AKBP Ferli, Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta pun melakukan langkah yang sama. Dengan melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang.
Disebutkannya, kasus tersebut awalnya berstatus penyelidikan, sekarang penyidikan. Meskipun penyelidik di lapangan diperintahkan untuk bergerak cepat, namun mereka tidak melupakan beberapa prosedur yang harus diterapkan dan dilalui.
“Namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” timpalnya.
Kasus tersebut diterapkan pasal 359 dan 360 KUHP, dengan melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi. (ws6/rhd)
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot
