Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah ke Luar Negeri!

Pengacara Febri Diansyah. (ist) - Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah ke Luar Negeri!
Pengacara Febri Diansyah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah. Febri juga merupakan mantan juru bicara KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengajukan sejumlah nama untuk tidak bepergian ke luar negeri. KPK mengajukan tiga nama advokat yang menangani kasus dugaan korupsi SYL.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” seru Ali, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK

Ketiga pengacara tersebut dicegah bepergian selama enam bulan. Mereka diminta untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelasnya.

Ali tidak menyebut secara langsung tiga nama advokat tersebut. Ia hanya memberikan keterangan jika para advokat itu sudah pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Baca juga: Bareskrim Polri Akhirnya Resmi Menahan PC

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, ketiga advokat tersebut adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Sebagai informasi, Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara SYL yang tersandung kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait