KPU Batu Gelar Rapat Pleno, Tetapkan DCT Bacaleg DPRD Batu

Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif DPRD Batu untuk Pemilu 2024. (dik) - KPU Batu Gelar Rapat Pleno, Tetapkan DCT Bacaleg DPRD Batu
Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif DPRD Batu untuk Pemilu 2024. (dik)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar rapat pleno dengan agenda penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif DPRD Batu untul Pemilu 2024. Rapat pleno berlangsung di ruang rapat KPU Batu, Jalan Sultan Agung No 16, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jumat (3/11/2023).

Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto kepada SERU.co.id mengatakan, proses penetapan diawali dari kegiatan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya KPU Batu mengumpulkan partai politik se-Kota Batu untuk mengaproval desain surat suara. Pasalnya, sebelum ditetapkan menjadi DCT harus ada persetujuan dari pihak partai partai karena menyangkut data dari Bacaleg.

Bacaan Lainnya

“Ini menyangkut nama ejaan, gelar dan lain sebagainya. Kalau teman-teman parpol sudah approve, sudah tanda tangan maka hari ini sudah kami tetapkan melalui pleno komisioner kota Batu,” serunya.

Baca juga: Jelang Penetapan DCT Caleg, KPU Batu Undang Perwakilan Parpol, Ada apa?

Selama proses approval diakui berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Bahkan KPU Batu tidak harus menunggu hingga batas waktu pukul 23.59. Seluruh Parpol di Batu sudah selesai menandatangani approval tersebut sekitar jam 15.00

“Alhamdulillah sekitar jam 3 sore, partai terakhir yang datang ke KPU adalah Partai Perindo. Kami harus tatap standbye sampai semua partai memberikan persetujuannya,” tututnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (dik) - KPU Batu Gelar Rapat Pleno, Tetapkan DCT Bacaleg DPRD Batu
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (dik)

Heru, sapaannya melanjutkan, dengan penetapan DCT sejumlah 355 Bacaleg, selanjutnya KPU Batu akan mengumumkannya kepada publik pada Sabtu, (4/11) besok. Setelah itu, pada tanggal 5 November, hasil approval surat suara akan dikirim ke Jakarta untuk di-approve kembali oleh KPU-RI. Dan setelahnya akan dilanjutkan pada proses cetak surat suara.

“Setelah kami umumkan besok tanggal 4, maka daftar calon tetap juga akan kami masukkan di sistem informasi calon,” imbuhnya.

Baca juga: Logistik Pemilu Mulai Datang, KPU Batu Manfaatkan Dua Gudang

Heru juga menambahkan, setelah tanggal 5 November, setelah hasil approval keluar dari pusat, maka parpol dan bacaleg bisa memanfaatkannya sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait