Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid ini diteken dan diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Salah satu poin yang tertuang dalam UU ASN tersebut adalah mengenai hak yang setara antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU terbaru, PPPK dapat mendapatkan uang pensiun, yang sebelumnya hanya diberikan kepada PNS.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” dalam Pasal 21 ayat 1.” bunyi Pasal 21 ayat 1.
Baca juga: Presiden Resmi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Menggugat
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Dalam jaminan sosial, ASN mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Jaminan pensiun ini dibayarkan ketika ASN berhenti bekerja untuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.
Baca juga: Penjelasan Mensesneg Terkait Kekeliruan UU Ciptaker
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” bunyi beleid tersebut.
Besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK selanjutnya akan diatur dalam peraturan turunannya. Aturan tersebut dalam proses penyusunan. (hma/rhd)