Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang mengadakan sidang paripurna dengan agenda pendapat fraksi terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024 di gedung DPRD, Jum’at (3/11/2023). Para wakil rakyat merasa tidak nyama dengan turunnya pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, H Asmualik menyampaikan, teman-teman dewan banyak mengkritik mengenai penganggaran karena menjelang tahun politik dan kebutuhan sangat banyak. Dirinya sangat tidak nyaman karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan.
“Paripurna kali ini saya secara pribadi agak kurang greget. Karena penurunan ini kita itu gak nyaman. Karena ini tahun politik dan sebagainya, kebutuhan dan lain-lain kita besar, tetapi penganggaran kita terjadi penurunan,” seru Asmualik.
Baca juga: Ketua DPRD Tanggapi Peningkatan SDM sebagai Prioritas Pembangunan Kota Malang
Asmualik mengungkapkan, khawatir sekali bila dinaikkan kebutuhan masyarakat akan ditunaikan daerah. Jadi, pihaknya sudah menata dan akan mendorong untuk menaikkan PAD ini.
“Oleh karena itu, kita kemarin sudah menata, mau gak mau kita harus menghadapi masalah penurunan ini. Kita masih tetap mendorong untuk di pendapatan daerah untuk bisa menaikkan lagi,” ungkapnya.
Asmualik membeberkan, dari pendapatan Rp400 miliar yang paling menonjol dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang adalah aset jual beli dan NJOP yang naik.
“Dari Rp400 miliar yang paling menonjol dari dinas pendapatan. Kemarin perkiraan dari Dinas Pendapatan, aset jual beli dan NJOP yang naik. Ternyata kemungkinan secara prediksi akan melonjak dinilai itu ternyata tidak bisa dinaikkan,” ujarnya.
Baca juga: Permudah Serap Aspirasi Rakyat, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Launching Hari Aspirasi
Untuk menyiasati penurunan PAD, dari DPRD Kota Malang mendiskusikan dengan Bapenda untuk mengoreksi ulang pendapatan. Semua OPD harus benar dalam kinerja serta mengoreksi pendapatannya.
“Iya, kemarin kita tetap dari beberapa diskusi dari teman-teman dari dinas pendapatan harus mengoreksi ulang terkait pendapatan tadi. Semua OPD harus mengkoreksi benar apakah benar kinerjanya sudah maksimal dalam pendapatan yang ada di Kota Malang. Jangan sampai terlalu lebar ini penataan keuangan kasihan OPD-OPD yang melaksanakan kerja kasihan dalam penataannya,” tandasnya
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat menjelaskan, akan diimplementasikan Undang-Undang HKPD. Dirinya berasumsi di tahun 2024 akan ada pengurangan anggaran yang diprediksi tinggi.
“Sebenarnya sudah kita jelaskan, terkait dengan implementasi dari Undang-Undang HKPD terkait pajak dan retribusi kita berlakukan di tahun 2024. Kita berasumsi bahwa di tahun 2024, akan banyak pengurangan. Kita menghindari terkait dengan anggaran-anggaran yang diprediksi tinggi,” ucap Wahyu. (ws8/rhd)