Jakarta, SERU.co.id – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Achsanul diduga menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan pengusutan untuk mengetahui apakah uang tersebut mempengaruhi audit proyek BTS 4G Kominfo atau untuk hal yang lain.
“Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” seru Kuntadi, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Komentar Jokowi Soal Kejagung Akan Periksa Johnny Plate
Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejagung langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba.
Nama Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo. Mantan Direktur Utama PT Mora Telematik Indonesia, Galumbang Menak membeberkan nama Achsanul dalam persidangan soal aliran dana Rp40 miliar ke BPK RI.
Galumbang mengatakan, uang tersebut diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2022 lalu.
Baca juga: Warga Ngotot Tuntut Pembongkaran Tower BTS Ilegal
Achsanul Qosasi merupakan anggota III BPK yang memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan salah satu objek pemeriksaannya ialah Kominfo.
Ia telah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI yaitu pada Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII, April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI. (hma/rhd)