Pemkot Malang Bentuk Dinas Baru, DPRD Soroti Roadmap dan Skema Pendanaan

Pemkot Malang Bentuk Dinas Baru, DPRD Soroti Roadmap dan Skema Pendanaan
DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna terkait pembentukan susunan perangkat daerah. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang segera membentuk dinas baru, hasil penggabungan atau pemecahan dari dinas terdahulu. Dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, DPRD menyoroti roadmap dinas tersebut untuk memperjelas skema anggaran.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Tinik Wijayanti mengungkapkan, pembentukan dinas baru merupakan langkah penting. Tujuannya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Perubahan nomenklatur yang terjadi di beberapa dinas dan badan dirasa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kami menyoroti perlunya kajian mendalam, agar perubahan ini tidak mengganggu pelayanan publik,” seru Tinik, Rabu (16/7/2025).

Perlu dipastikan, pembentukan perangkat baru tidak tumpang tindih kewenangannya dengan perangkat yang sudah ada. Struktur organisasi yang baru harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM aparatur melalui pengembangan kompetensi.

“Kami menekankan perlunya roadmap (peta jalan) yang jelas untuk mendukung suatu sektor. Kami mempertanyakan apakah pemerintah telah memiliki roadmap, termasuk potensi dan skema pendanaannya,” ungkapnya.

baca juga: Pemkot Malang Godok Dinas Ekraf, Optimalkan Pengelolaan MCC dan Sektor Ekonomi Kreatif

Juru Bicara Fraksi PDI-P, Lea Mahdarina menegaskan, perangkat daerah yang proporsional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat kunci peningkatan kualitas birokrasi. Maka, pembentukan struktur organisasi perangkat daerah harus mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi melalui optimalisasi kerja perangkat daerah.

“Penyusunan perangkat daerah juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Harus berbasis analisis beban kerja, agar tidak menambah beban fiskal Kota Malang, serta optimalisasi anggaran existing,” jelasnya.

Sementara, Juru Bicara Fraksi PKB, Arief Wahyudi menyampaikan, pihaknya meminta penjelasan mengenai alasan perubahan Ranperda. Menurutnya, kota yang modern adalah yang menyederhanakan perangkat daerah dengan prinsip ramping tapi kaya fungsi.

“Di tengah kebijakan efisiensi, apakah sudah dipikirkan penyesuaian dengan kondisi APBD. Jangan sampai bertambahnya OPD membuat beban tugas ASN semakin kecil, apalagi semangat pemerintah sekarang ASN harus berbasis kinerja,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara Fraksi PKS, Indra Permana mempertanyakan, urgensi perubahan Ranperda dan pembentukan perangkat daerah baru. Termasuk kesesuaiannya dengan RPJMD Kota Malang, sehingga dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Peraturan ini secara tidak langsung akan berdampak terhadap ASN. Apakah Pemkot Malang sudah memikirkan kesiapan SDM, termasuk menyiapkan roadmap hingga peningkatan kapasitas SDM?” tanyanya.

Sedangkan, Juru Bicara Fraksi Nasdem-PSI, Muhammad Dwicky Salsabil Fauzan menuturkan, pembentukan dinas baru merupakan langkah responsif mengoptimalisasi kinerja. Sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang baik, holistik dan sesuai dengan visi misi Kepala Daerah.

“Kami memandang perlu perencanaan, penataan yang baik, terstruktur dan dengan perhitungan yang tepat pada OPD yang baru dibentuk. Baik hasil dari pemecahan maupun OPD yang benar-benar baru,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mempertanyakan, keterkaitan penambahan dan pemecaham OPD terhadap beban belanja pegawai dalam APBD. Selain itu, pembentukan Dinas Ekraf harus relevan dengan target terukur pengembangan sektor ekonomi kreatif untuk mendongkrak pendapatan daerah.

baca juga: Pemkot Malang Segera Bentuk Dinas P3AP2KB Pasca Perda Pengarusutamaan Gender Resmi Disahkan

Juru Bicara Fraksi DAMAI, Aris Verdiyanto mengatakan, pembentukan perangkat daerah dilakukàn berdasarkan efisiensi dan efektifitas, serta menyesuaikan kebutuhan daerah. Maka, pihaknya menekankan perlunya penjelasan terkait OPD mana saja yang akan dipisah dan digabung.

“Pembentukan perangkat daerah yang efektif dan efisien, akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami menyarankan, pembentukan OPD baru memperhatikan perencanaan kebutuhan perangkat. Kajian dasar aturan yang berlaku, penetapan tugas, fungsi dan personel yang berkompeten,” paparnya.

Ketua Fraksi Golkar, Danny Agung Prasetyo menerangkan, Pemkot Malang harus menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baru bagi setiap perangkat daerah. Urgensinya untuk memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian ini esensial untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, agar selaras dengan asas efisiensi, efektivitas dan kebutuhan spesifik daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (bas/rhd)

Pos terkait