Malang, SERU.co.id – Polres Malang kembali melakukan penertiban pembalap liar di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan 54 unit kendaraan roda dua dan 71 remaja yang turut serta dalam kegiatan tersebut, Jumat (27/10/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Tuafik mengatakan, operasi tersebut kembali dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang terganggu. Balap liar merugikan bagi pengendara lainnya sangat membahayakan pengendara lain yang tidak sengaja melintas.
Taufik menyebut, dalam gelaran itu pihaknya menerjunkan 124 personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran. Ditambah dengan 21 kendaraan dinas untuk melakukan penertiban di Jalan Raya Utara SPBU Ngasem, Jalibar.
“Personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran melakukan patroli skala besar, menindak lanjuti keluhan warga sekitar yang resah terhadap aksi balap liar,” seru Taufik, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Kasatlantas Polresta Malang Bakal Ajak Diskusi Klub Motor Sikapi Maraknya Balap Liar
Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 71 remaja dan 54 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Selanjutnya, pemilik kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari penertiban yang dilakukan, kami mengamankan 71 orang dan 54 sepeda motor. Serta satu kendaraan roda empat yang diduga terlibat dalam balap liar, seluruhnya dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” terang Taufik.
Baca juga: Ratusan Pemuda dan Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan, para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Malang dan kota sekitar. Seperti Kecamatan Gondanglegi, Turen, Sumbermanjing Wetan hingga Kota Malang.
Dirinya menuturkan, langkah pembinaan terhadap puluhan remaja yang terjaring razia dilakukan dengan pendekatan humanis. Tak hanya itu saja, pelanggar juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
“Kita lakukan pendekatan humanis terhadap para remaja yang terjaring penertiban balap liar. Hal ini dilakukan karena mereka umumnya masih dalam usia sekolah yang butuh pembinaan dan arahan agar menjadi lebih baik,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Yang nantinya proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta didampingi oleh orang tua masing-masing.
Dengan ini pihaknya berharap, melalui pelaksanaan patroli dan penertiban yang dilakukan. Kedepannya dapat menekan tingkat kriminalitas maupun pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya. Sehingga akan tercipta wilayah Kabupaten Malang yang aman dan kondusif.
“Kami berharap kegiatan penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat terutama yang terlibat aksi balap liar agar tidak mengulangi kembali. Serta bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (wul/mzm)