Malang, SERU.co.id – Masyarat resah dengan aksi balap liar, sehingga Polres Malang melakukan razia di sejumlah tempat di Kabupaten Malang. Dari hasil razia tersebut, setidaknya ratusan kendaraan roda dua dan juga pemuda-pemudi yang turut serta dalam kegiatan negatif itu ikut terjaring.
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Muhammad Bagus Kurniawan menerangkan, ini merupakan tanggapan yang dilakukan Polres Malang, terhadap aduan masyarakat pada saat Jumat Curhat. Dalam operasi tersebut setidaknya ratusan kendaraan roda dua dan satu kendaran roda empat turut diamankan di Polres Malang.
“Tadi pagi kami kordinasi dengan Satlantas yang mendata rincian roda 308, satu unit roda empat Pickup,” seru Kompol Bagus, Sabtu (27/5/2023).
Dirinya menyebut, tak hanya warga kabupaten Malang saja yang terjaring dalam razia tersebut. Sejumlah warga Kabupaten Blitar juga diindikasi turut serta kegiatan yang merugikan banyak pihak itu.
“Beberapa masyarakat di Panjen, wilayah Polres Malang ada indikasi balap liar dari kabupaten sebelah, seperti Blitar,” paparnya.
Menurut Kompol Bagus, dalam kegiatan tersebut tidak ada kedala yang berarti di lapanggan. Menginggat, persiapan yang telah merek lakukan sebelumnya sudah dirancang secara matang. Dimana setidaknya ada 73 angota gabungan yang turut serta menyukseskan kegiatan itu.
“Semalam dari Polres kami 73 personel mengamankan, dengan tim. Dalam arti lengkap dari satlantas, satreskrim, satintel, Narkoba, Humas, Prokes kita lengkap,” terangnya.
Bagus juga menjelaskan, secara teknis langkah lanjutan untuk menindak para pembalap liar itu, seperti halnya, para pelanggar akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pendataan dan kendaraan sendiri diamankan sembari proses penilangan.
“Kemudkan dilengkapi sparepart agar kembali standart, nanti setelah ikuti Yilang di pengadilan maka baru boleh diambil,” ujarnya.
Namun, dalam razia itu tak sedirit pula remaja yang masih dibawah umur turut serta tertanggkap pula.
“Anak dibawah umur pelajar SMP Kurleb 35 (orang), lalu ada SMA 20 persen, 50 persen di luarnya,” jelasnya.
Dan untuk penanganannya sendiri, pihak kepolisian Polres Malang, meminta mereka yang masih bersekolah atau dibawah umur untuk didampingi oleh orang tua maupun wali.
“Kategori masih sekolah dibina dan didata lalu dipanggil orangtua atau wali. Sehingga nanti saat penjemputan diserahkan kembali ke orang tua, dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi,” tuturnya kepada SERU.co.id.
Dengan ini, diharapkan para masyarakat tidak melakukan kegiatan balap liar lagi. Mengingat hal tersebut cukup membahayakan untuk diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (wul/mzm)