Malang, SERU.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, memilih Pasar Tumpang sebagi percontohan awal menuju penerapan pasar rakyat yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Untuk menuju hal tersebut, pihak dinas akan melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pendampingan di Pasar Tumpang.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menyampaikan, sejak pekan ini pihak Pelayanan Pajak Daerah atau UPPD dan pedagang akan mendapatkan sosialisasi. Dan salah satu alasan memilih pasar Tumpang sebagai awal percontohan pasar SNI adalah dari hasil pemetaan yang telah dilakukan oleh Disperindag.
“Berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilaksanakan pada bulan April 2023, Pasar Tumpang terpilih untuk mendapatkan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat sampai dengan sertifikasi,” seru Mahila.
Wanita cantik tersebut menerangkan, bedasarkan hasil kunjungan yang telah pihaknya lakukan di lapangan, ada kesimpulan bahwa untuk saat ini Pasar Tumpang memiliki 26 parameter terpenuhi dan sudah optimal sesuai SNI Pasar Rakyat atau 56,5 persen.
Sedangkan parameter terpenuhi, namun belum optimal sejumlah 15 persyaratan SNI Pasar Rakyat atau 32,6 persen. Sementara parameter yang tidak terpenuhi ada lima persyaratan SNI atau hanya 10,87 persen.
“Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UPPD Tumpang, berkomitmen untuk memenuhi persyaratan SNI Pasar Rakyat tersebut,” tegasnya.
Menurut Mahila, tergerusnya pasar tradisional saat ini bukan karena menjamurnya pasar modern. Namun, permasalahan itu bersumber dari pengolahan pasar tradisional yang masih kurang efektif.
“Apabila kondisi ini tidak segera ditangani dengan serius, dikhawatirkan pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan pasar modern. Yang pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian masyarakat, bahkan penerimaan asli daerah,” paparnya.
Oleh sebab itu, Mahila menyebut perlu adanya perubahan dan pembenahan dalam pengolahan pasar rakyat ini. Namun, perubahan penerapan psar SNI juga tidaklah mudah. Menginggat masih ada beberapa kendala yang membelenggunya.
Permasalahan-permasalahan seperti pemahaman akan SNI Pasar Rakyat yang belum dimiliki oleh pengambil kebijakan, terbatasnya anggaran, kurangnya sosialisasi, kemudian masih banyaknya pedagang yang belum memahami tujuan dari SNI Pasar Rakyat, khususnya terkait dengan pemanfaatan digitalisasi.
“Dengan penerapan SNI Pasar Rakyat ini dapat menjadikan pasar rakyat yang semula kumuh, becek dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi. Harapannya, Pasar Tumpang bisa menjadi contoh bagi 33 UPPD yang lain untuk bisa menerapkan SNI,” imbuhnya. (wul/ono)