Pamekasan, SERU.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan masyarakat, pada 10 Juli yang lalu tentang dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah warna merah.
Laporan tersebut dilakukan JL ke Polres Pamekasan. Namun saat ini, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa adanya laporan pengaduan tersebut sudah dihentikan. Dimana, tahapan-tahapan penyelidikan dan terakhir dengan dilaksanakan gelar perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya,” seru Kasi Humas, Iptu Sri Sugiarto, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Isu Dugaan Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi di KPU Pamekasan
Beberapa waktu lalu, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran sungai di Kota Pamekasan yang berwarna merah, dan salah satu warga atas nama JI pada tanggal 10 Juli 2023 melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah warna merah. Dimana, kejadian itu pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 lalu yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Pamekasan. Dan diketahui air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Dusun Klampar, Kecamatan Proppo.
“Hasil gelar perkara bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Saudari Maryamah,” ungkap Iptu Sri.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Nilai-nilai Pancasila pada Generasi Muda
Selain itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh warga, agar hati-hati dalam bertindak, karena perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bila berakibat buruk kepada orang lain atau lingkungan. (udi/mzm)