Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Pertimbangkan Kehidupan Penjual Lokal

TikTok. (ist) - Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Pertimbangkan Kehidupan Penjual Lokal
TikTok. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – TikTok Indonesia buka suara terkait larangan social commerce untuk melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Head of Communication TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan setelah munculnya aturan tersebut.

Anggini menyampaikan, banyak penjual lokal yang meminta kejelasan soal aturan terbaru dari pemerintah tersebut. Ia menyebut, social commerce hadir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” seru Anggini, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Resmi! TikTok Shop Dilarang Jualan, Hanya Promosi

Menurutnya, pihak TikTok menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi, TikTok berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kehidupan para pihak yang terlibat dalam social commerce ini.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” terang Anggini.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan larangan kegiatan jual beli di social commerce, seperti TikTok Shop. Hal ini tertuang dalam revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: TikTok Jamin Project S Tak Ada di Indonesia

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” jelasnya. (hma/rhd)

Pos terkait