Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Khususnya untuk memungut pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya kesetaraan antara penjual Daring dan Luring.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, meski belum diresmikan, wacana ini telah disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa platform. Regulasi resminya disebut akan diumumkan paling cepat bulan depan.
“Kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan oleh DJP. Tujuannya sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” seru Budi.
Menurut Budi, jika kebijakan ini disahkan, jutaan penjual online khususnya pelaku UMKM digital akan terkena dampak langsung. Dikatakannya, platform sebagai pemungut pajak harus mempersiapkan sistem teknis, infrastruktur dan komunikasi memadai kepada para penjual.
“Kami mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM dan platform,” lanjut Budi.
idEA menyatakan dukungannya terhadap aturan pemerintah. Selama implementasinya dilakukan dengan pendekatan kolaboratif, inklusif dan terencana. Tanpa menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.
baca juga: Indonesia-Rusia Sepakati Empat Kerja Sama Strategis
Sementara itu, Ekonom dan Direktur Celios, Nailul Huda menilai, pajak sebesar 0,5 persen bukanlah beban berat. Mengingat pelapak dengan omzet setengah miliar ke atas seharusnya memang sudah dikenai pajak.
“Jika omzet penjual mencapai Rp1 miliar per tahun, masa tidak dipajaki? Kebijakan ini memberi kesetaraan antara penjual daring dan luring,” ujar Huda, dikutip dari CNBC, Kamis (26/6/2025).
Huda juga menyarankan, kebijakan ini menyasar pelapak yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian menghindari pemotongan pajak ganda terhadap pelapak yang sudah patuh. (aan/mzm)