Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan larangan ini, maka platform TikTok Shop dilarang berjualan atau melakukan transaksi jual beli.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Zulhas menganalogikan social commerce seperti halnya televisi yaitu sebagai media promosi dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: TikTok Cash Diblokir Kominfo
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” seru Zulhas, Senin (25/9/2023).
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” sambungnya.
Aturan terbaru ini tertulis dalam Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah memisahkan social media dan social commerce.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.
Baca juga: TikTok Jamin Project S Tak Ada di Indonesia
Tak hanya soal larangan social commerce, aturan terbaru itu juga menjelaskan daftar barang yang boleh dan tidak boleh untuk diimpor. Barang impor akan diterapkan ketentuan yang sama seperti barang dalam negeri seperti harus memiliki sertifikasi halal atau izin dari BPOM.
Sebelumnya, banyak pelaku bisnis dalam negeri mengeluhkan sepinya penjualan lantaran semakin maraknya penjualan secara online di platform social commerce. Pedagang-pedagang di pasar juga mengeluhkan sepinya pembeli sebab semakin banyaknya toko online. (hma/rhd)