Kemudian ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dari sebelumnya. Yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan. Dengan total ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini. Yaitu awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’ dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj.
“Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” jelas Lian.(wul/ono)