Kacab Dindik Pamekasan Digeruduk Dear Jatim Terkait Dugaan Jual Beli Seragam

Dear Jatim melakukan aksi demonstrasi di depan gedung karesidenan kabupaten Pamekasan, Rabu (30/8/2023). (Seru.co,id/luq) - Kacab Dindik Pamekasan Digeruduk Dear Jatim Terkait Dugaan Jual Beli Seragam
Dear Jatim melakukan aksi demonstrasi di depan gedung karesidenan kabupaten Pamekasan, Rabu (30/8/2023). (Seru.co,id/luq)

Pamekasan SERU.co.id – Pada Selasa (15/8/2023) beredar surat penawaran kain seragam siswa SMA Negeri 1 Pamekasan kepada wali siswa kelas X. Dari kejadian tersebut, Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung karesidenan kabupaten Pamekasan, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, terjadinya kasus dugaan praktik jual beli seragam tidak hanya terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Negeri (SMPN) di bawah naungan pemerintahan Dinas Pendidikan Wilayah kabupaten Pamekasan

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan aksi, A. Faisol menyampaikan rasa kekecewaannya lantaran tidak ditemui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pamekasan, itu bisa menandakan tentang dugaan-dugaan Pungli hanya diwakili kepala Seksi yang menangani SMK, SMA. Dirinya mengaku, ini berhadapan dengan orang yang paham akan kinerja, SMK dan SMA Pamekasan, katanya dinas tapi tidak bisa menunjukkan surat dinasnya.

“Ini akan tetap berlanjut, kami kesini hanya softerapi untuk bagaimana menguatkan sampel-sampel yang kita temui untuk dibawa ke Provinsi Jawa Timur. Ini yang perlu diketahui, kami sangat kecewa kepada aparat pemerintah kabupaten Pamekasan yang diarahkan terhadap Kasinya yang tidak paham terhadap regulasi dan pendistribusian. Itu menandakan mereka tidak bekerja,” serunya.

Pemuda asal kecamatan Palengaan itu menjelaskan, komersialisasi pendidikan adalah proses dimana pendidikan, yang seharusnya memberikan upaya memberikan pengetahuan, keterampilan, dan perkembangan pribadi kepada individu tetapi diubah menjadi aktivitas yang dipandang sebagai bisnis atau kegiatan komersial.

“Di Permendikbud No 50 2022, jelas bahwa pemerintah daerah dapat membantu peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, tentu hal tersebut sudah menyalahi aturan Permendikbud,” jelasnya.

Namun, pada aksi tersebut melalui pihak pengamanan dari Polsek Kecamatan Kota Pamekasan, AKP H. Togiman menuturkan, terhadap massa aksi bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah kabupaten Pamekasan, Slamet Goestiantiko sedang melakukan dinas keluar. (luq/mzm)

Pos terkait