Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemusnahan 29.199 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) DesaTalangagung, Kecamatan Kepanjen, Kamis (24/8/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung secara lancar dan aman. Tujuan pemusnahan itu agar rokok ilegal itu tak beredar di masyarakat dan merugikan negara.
“Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung Kecamatan Kepanjen, Bidang PB3R dan Pidsus telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.199,” seru Deddy.
Dirinya menyebut, agar tidak disalahgunakan puluhan ribu bungkus rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dicacah dan kemudian ditimbun dengan tanah.
“Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dicacah menggunakan ekskavator dan ditimbun didalam lubang dengan kedalaman 6 (enam) meter. Agar tidak dapat digunakan kembali,” paparnya.
Deddy menyebut, pemusnahan barang bukti, rokok tanpa dilekati Pita Cukai Sebanyak 29.199 bungkus tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang mana masing-masing telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan tindakan ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha rokok yang tidak dilengkapi dengan Pita Cukai. Mengingat perbuatan tersebut juga merugikan negara.
Deddy menyebut, kegiatan tersebut dihadiri beberapa pihak seperti, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Agus Hendra Yanto. Kemudian Hari Suwignyo selaku jaksa eksekutor, Dedi Kriswanto, petugas TPA Talangagung. Siroju Insan, staff pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Ennof Arum Panggayuh, staff pada Bidang Tindak Pidana Khusus. (wul/ono)